BULOK (Lampungpro.co): Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, antara sepeda motor Yamaha RX King BE 7146 QO dan Honda Beat BE 2640 ABF, Rabu (3/5/2023). Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Satlantas Polres Tanggamus diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Akibatkan dua meninggal dunia dan satu luka. Petugas dibantu aparat pekon juga mengevakuasi korban luka-luka ke Rumah Sakit Mitra Husada. "Satu korban meninggal dunia di TKP, satu di rumah sakit," kata Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Kasat mengungkapkan, identitas pengendara sepeda motor RX King BE 7146 QO bernama Oksa (24), warga Pekon Napal, Bulok, Tanggamus. Kemudian pengendara Honda Beat BE 2640 ABF bernama Sardam (52), warga Pekon Tengor, Cukuh Balak, yang membonceng putranya bernama Denis Anggara (13).
Akibat kejadian, korban Oksa menggalami luka pecah kepala bagian belakang, pendarahan pada hidung, gigi rontok, lecet muka sebelah kiri. Dia meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Mitra Husada Pringsewu.
Selanjutnya, korban Sardam, mengalami luka pecah kepala bagian belakang, robek pada pelipis mata sebelah kanan, pendarahan pada hidung, meninggal dunia di tempat kejadian perkara. "Untuk korban Denis, mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, pendarahan pada hidung dalam kondisi sadar yang saat ini dirawat di RS Mitra Husada Pringsewu," kata Kasat .
Dijelaskan Kasat Lantas, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa bermula berjalan dengan kecepatan tinggi sepeda motor Yamaha RX King BE 7146 QO dari arah Sukamara menuju Pematang Nebak, Bulok. Ssampainya di tempat kejadian perkara pengendara RX King mengambil lajur kanan dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya.
Pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2640 ABF. "Akibatnya sepeda motor Yamaha RX King BE 7140 QO tidak dapat menghindar dan terjadi tabrakan kedua kendaraan tersebut," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap korban Sardam yang meninggal dunia diantarkan ke rumah duka menggunakan ambulans Pekon Tengor dan korban Oksa juga diserahkan kepada pihak keluarganya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas juga melengkapi prasyarat berkendara baik surat-surat, helm maupun kelengkapan lainnya.
"Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, tentunya dapat mencegah kecelakan, sebab kecelakaan pasti diawali pelanggaran. Terlebih korban tidak memakai helm sehingga mengakibatkan fatalitas," imbaunya. (*)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1706
Lampung Selatan
12895
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia