KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus resmi membuka pendaftaran rekrutmen seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pembukaan pendaftaran PPK dapat diserahkan kepada KPU Tanggamus mulai 23-29 April 2024, dimana proses pendaftaran dilaksanakan selama jam kerja, dengan batas waktu pendaftaran pada pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir.
Ada pun persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus dipatuhi calon anggota PPK adalah sebagai berikut.
Persyaratan Anggota PPK :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia calon anggota PPK paling rendah minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
Calon anggota PPK harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pendaftaran calon anggota PPK, menggunakan format surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik satu lembar.
3. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan tertulis dalam satu dokumen yang memuat poin-poin penting seperti :
- Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
- Sehat secara rohani.
- Bebas dari penyalahguna narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak menjadi anggota tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu paling singkat lima tahun terakhir.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 satu lembar.
8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK, digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagu calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Tanggamus sejak 23-29 April 2024 melalui :
1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumentasi fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
2. Pengiriman dokumentasi persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Tanggamus di Jalan Gatot Subroto Nomor 7 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dengan nomor kontak 082280435162 atau 082380672082, dengan jam kerja 23-28 April 2024 pukul 08.00 - 16.00 WIB dan 29 April 2024 pukul 08.00 - 23.59 WIB. (***/ADV)
#Editor : Febri Arianto
Reporter : Chandra
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5717
Kominfo Lampung
324
Kominfo Lampung
347
Lampung Selatan
377
Bandar Lampung
439
265
05-Jul-2025
317
05-Jul-2025
283
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia