Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sampah Mengalir Sampai Jauh...Akhirnya ke Laut, Jangan Habis Manis Sepah Dibuang
Lampungpro.co, 10-Jul-2023

Amiruddin Sormin 30003

Share

Tabik puuunn....

BANDAR LAMPUNG--Setelah jalan rusak, Provinsi Lampung kembali viral di media sosial. Kali ini karena persoalan sampah yang bisa jadi membuat orang berpikir ulang mau 'mungut mantu' dari Lampung, karena punya pantai terkotor kedua di Indonesia yakni di sepanjang pantai Bandar Lampung. Adalah, kelompok anak muda Pandawara Group yang mengunggah kekumuhan itu, hingga berujung aksi bersih pantai pada Senin (10/7/2023).

Persoalan sampah di Teluk Lampung, bukan hal baru. Selama ini, kita hanya menyembunyikannya. Seperti menyapu rumah lalu membuang sampahnya ke bawah karpet.�

Akibatnya, onggokan ratusan kubik sampah di sepanjang pantai Bandar Lampung, seperti pemandangan biasa. Ibarat lama masuk kamar mandi yang tak lagi bau, sehingga butuh kelompok seperti Pandawara Group untuk mengetahui bahwa sesungguhnya itu bau dan harus viral dulu baru semua tahu itu ternyata sampah.

Sebagian kita pun kaget seperti tiba-tiba bangun dari tidur dengan mengatakan wilayah pantai bukan kewenangannya. Jawaban 'buang bangek' dan 'mlipir aman' yang jitu karena sesuai peraturan perundang-undangan.�

Memang kewenangan pantai ditarik dari kabupaten/kota, agar ada yang fokus menangani sampah di hulu. Kemudian ada yang fokus di hilir. Bukan berarti lapas dari tanggungjawab. Terlebih Teluk Lampung yang dikelilingin tiga wilayah yakni Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan, memiliki delapan sungai yang semuanya bermuara ke Teluk Lampung.�

Aliran delapan sungai inilah yang membawa sampah hingga puluhan ton dan menjadikan Teluk Lampung sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah terbesar di Lampung. Sampah inilah yang kemudian menumpuk di pantai karena terbawa ombak dan sebagian karena siklus gelombang laut seperti angin barat dan angin utara.

Menangani sampah memang tak bisa sendirian alias sektoral. Sampah harus ditangani secara kolaborasi dan terintegrasi sejak hulu sampai hilir. Kewenangan di hulu tentu berada di kabupaten dan kota, sebagai pemilik wilayah, agar mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3843


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved