Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebar Foto Porno Pacar di Facebook, Polres Lampung Tengah Ringkus Pria Asal Wonosobo Tanggamus
Lampungpro.co, 21-Apr-2022

Amiruddin Sormin 7316

Share

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah meringkus pelaku pemerasan bermodus menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial. Pelaku berinisial MV (35) warga Kelurahan Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.


Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, menjelaskan pelaku MV ditangkap berdasarkan laporan korban warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Awalnya korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial media Facebook

"Kemudian menjalin hubungan pertemanan kurang lebih 11 bulan. Namun dalam pertemanan itu pelaku kerap meminta foto-foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku, kata AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (21/4/2022).

Namun setelah dikirimi foto tersebut, pelaku memanfaatkannya dengan  meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban ke Facebook. Pada Kamis (1/4/2021) sekitar puk 11.37 WIB, pelaku menyebarkan foto pacarnya di Facebook.Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa pelaku berada di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung menuju Cilacap untuk menangkapan pelaku .

Setelah tiba di Majenang Cilacap, Tekab 308 berkoordinasi dengan Resmob Polres Cilacap kemudian menangkap pelaku. "Pelaku berada di sebuah kontrakan Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, berhasil kita amankan" kata AKP Edi Qorinas.

Pelaku berikut barang bukti satu handphone yang diduga digunakan  pelaku disita. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ( ***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved