GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah meringkus pelaku pemerasan bermodus menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial. Pelaku berinisial MV (35) warga Kelurahan Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, menjelaskan pelaku MV ditangkap berdasarkan laporan korban warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Awalnya korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial media Facebook
"Kemudian menjalin hubungan pertemanan kurang lebih 11 bulan. Namun dalam pertemanan itu pelaku kerap meminta foto-foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku, kata AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (21/4/2022).
Namun setelah dikirimi foto tersebut, pelaku memanfaatkannya dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban ke Facebook. Pada Kamis (1/4/2021) sekitar puk 11.37 WIB, pelaku menyebarkan foto pacarnya di Facebook.Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa pelaku berada di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung menuju Cilacap untuk menangkapan pelaku .
Setelah tiba di Majenang Cilacap, Tekab 308 berkoordinasi dengan Resmob Polres Cilacap kemudian menangkap pelaku. "Pelaku berada di sebuah kontrakan Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, berhasil kita amankan" kata AKP Edi Qorinas.
Pelaku berikut barang bukti satu handphone yang diduga digunakan pelaku disita. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ( ***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15156
EKBIS
7443
Bandar Lampung
4835
470
01-Apr-2025
560
01-Apr-2025
532
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia