BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Pemilik akun Instagram opposite78910, BK (29), diringkus aparat Bareskrim Polri. Warga Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, ini diduga menyebarkan hoax Situng KPU disusupi formulir C1 palsu.
"Menyebarkan berita tersebut, menyebarkan sebanyak 1.500 kali. Dari hasil pemeriksaan, mengaku tersangka BK ini, bahwa dia menyebarkan hoax 'Situng KPU disusupi C1 palsu'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Tak hanya itu, BK juga mem-posting isu kriminalisasi ulama, people power, hingga penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi menilai perbuatan BK menimbulkan kegaduhan di jagat media sosial.
Dalam kasus ini, Polri juga memburu kreator hoax tersebut karena peran BK hanyalah buzzer. Dedi menuturkan kreator hoax tersebut telah berhasil diprofilkan. "Kreatornya lagi dikejar. Ini buzzer. Ini yang membuat narasi masih dicari. Dari rekam jejak digital pelaku yang bikin narasi sudah dalami, sudah di-profiling," ujar Dedi.
Hoax tersebut, tambah Dedi, menyebar di media sosial sejak 2 Mei 2019. Polisi kemudian menangkap BK pada Kamis (9/5/2019) pukul 06.30 WIB. "Kepada yang bersangkutan dijerat Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Dedi. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4130
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia