Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebelum Tembak Mati Supir Truk, Begal Asal Mesuji Rampas Perhiasan Warga Tanjung Raya
Lampungpro.co, 13-Feb-2021

Febri 975

Share

Barang Bukti Senpi Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Sepekan sebelum beraksi membegal truk pengangkut ayam hingga supir meninggal dunia karena ditembak di wilayah Margo Jadi, warga Tugu Roda, Mesuji Timur berinisial HSN (31) didapati merampas emas 33,4 gram atau senilai Rp27 juta milik Marsiyem warga Harapan Mukti, Tanjung Raya, Mesuji. HSN merampas barang tersebut, saat korban sedang berada di Jalan Poros Harapan Mukti pada Selasa (15/12/2020) siang.

Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Kepala Satreskrim Polres Mesuji Iptu Riki mengatakan, ada pun modus pelaku saat itu berpura-pura menanyakan alamat arah Desa Sri Tanjung. Kemudian wanita tersebut yang pulang dari beli pupuk di Mukti Jaya, Tanjung Raya menjawab tidak mengetahui alamat tersebut.

"Selanjutnya pelaku merampas kalung yang ada di leher korban, korban berusaha melawan dan dan menahan pelaku pada saat pelaku menarik kalung korban. Setelah pelaku mencoba melawan, pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis pisau yang ada di pinggang pelaku, kemudian menodongkan ke arah korban," kata AKBP Alim.

Setelah itu pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Selanjutnya korban teriak meminta tolong warga, kemudian warga berusaha mengejar pelaku namun tidak terkejar.

"Sehari setelah kejadian, ibu kandung pelaku berinisial SHL ditangkap saat hendak menjual emas tersebut. Kemudian pada Jum'at (12/2/2021) Tim Tekab 308 Polres Mesuji mendapati informasi pelaku berada di Desa Fajar Indah, Panca Jaya Mesuji," ujar Alim.

Mendapati informasi tersebut, maka Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi yang dimaksud. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa mengeluarkan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil tangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar surat perhiasan, satu kalung emas, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, satu sajam jenis pisau, satu lembar sarung tangan kain, dan satu lembar masker. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved