BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Maskapai Lion Air dan Wings Air yang tergabung dalam grup Lion Air mengenakan tarif untuk bagasi penumpang. Hal itu terhitung sejak 8 Januari 2019, penumpang Lion Air tidak lagi mendapat bagasi 20 kilogram (kg) secara percuma alias gratis. Demikian halnya penumpang Wings Air tidak lagi mendapat bagasi 10 kilogram secara gratis untuk dimasukkan ke bagasi pesawat.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, berdasarkan aturan ada maskapai diizinkan untuk memberlakukan tarif, termasuk tarif bagasi. Namun, dia meminta agar pembelakuan keputusan baru tersebut tidak menggangu layanan kepada penumpang.
"By law korporasi itu boleh mengatur pentarifan. Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service. Tiba-tiba tadinya nggak bayar, jadi bayar adanya engga bawa duit, enggak ngerti begitu," kata dia saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan meminta agar pihak maskapai maupun operator bandara memberlakukan grace periode selama 2 minggu sebelum skema baru itu benar-benar dijalankan. "Makanya policy yang kita lakukan ada grace period selama 2 minggu. 2 minggu ini tetap tidak bayar. Selama 2 minggu ini kita minta kepada Lion dan operator Bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, sudah lancar. Jadi by law itu boleh, silakan mesti ada proses transisi," tutur Budi.
Masa transisi ini diharapkan menjadi waktu baik bagi maskapai, operator bandara maupun masyarakat untuk melakukan penyesuaian di lapangan agar pergerakan penumpang di bandara tidak terhambat.
"Kita lihat layanan masyarakat ini tidak bisa berdiri sendiri. Kita juga melihat situasi. Coba lihat antrean Lion kalau pagi ramai. Kita enggak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi lebih banyak mengatur level of service itu berjalan ada proses transisi," tegasnya.
Menurut dia, pihak Lion Air group pun menyambut positif permintaan terkait masa transisi tersebut. "Intervensi kita mengatur level of service. Bukan intervensi. Kita diskusi baik-baik, kita ngomong dia langsung mau kok. Enggak ada penolakan. Langsung seperti. Kita memikirkan bagaimana kita melayani masyarakat secara baik," ujar dia.
Sebelumnya, Lion Air Group mulai hari ini memberlakukan kebijakan penghapusan kebijakan bagasi gratis untuk penerbangan Lion Air dan Wings Air untuk layanan penerbangan domestik. Artinya, seluruh bagasi Lion Air berbayar sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN). Berdasarkan keterangan resminya, Lion Air tidak lagi memberlakukan bagasi cuma-cuma 20 Kg per penumpang. Sementara, untuk Wings Air, tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 Kg per penumpang.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018. Nantinya, setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 Kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40x30x20 cm.
Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. (***/PRO3)
#Berikan Komentar
Lampung Selatan
5808
270
06-Jul-2025
290
06-Jul-2025
281
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia