SUKADANA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, menangkap tiga pengedar narkoba di Bandar Sribawono dan Marga Sekampung, Senin (22/8/2022). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, ada pun ketiga pelaku yakni SU (48) asal Desa Bandar Agung, Bandar Sribawono. Kemudian RA (19) dan NG (23) asal Desa Sidorejo, Sekampung Udik.
"Penangkapan keduanya berdasarkan infromasi masyarakat sekitar. Mereka merasah resah, karena sering ada transaksi narkoba di wilayahnya," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Dari informasi itu, tim kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Awalnya ditangkap SU, di Desa Peniangan, Marga Sekampung. Dari penangkapan SU, diamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu.
"Tak lama kemudian, ditangkap RA dan NG, di Desa Sribawono. Dari keduanya, didapati barang bukti berupa plastik klip yang berisi 11 butir pil hexymer," ujar Suheri.
Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16320
EKBIS
8955
Bandar Lampung
6288
216
04-Apr-2025
218
04-Apr-2025
194
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia