PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja mengatakan, dalam perkara tersebut, pengembalian uang kerugian negara kali ini dilakukan oleh empat orang saksi yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, dengan total yang dikembalikan senilai Rp40.974.684.
"Empat saksi yang mengembalikan uang kerugian negara ini, diduga turut menikmati aliran dana hibah dan terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022," kata I Kadek Devi Ariatmaja dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Menurutnya, uang titipan yang telah dikembalikan dan disita tersebut, sudah ditempatkan dalam rekening penerimaan lainnya di Bank Mandiri Cabang Pringsewu.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Pringsewu sudah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka, yakni pada 24 Januari 2025, tersangka TP, sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
SEBELUMNYA : Ikut Korupsi Dana Hibah Tilawatil Quran Rp584 Juta, Sekda Pringsewu Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Kemudian pada 22 Januari 2025, satu tersangka lainnya yakni R yang saat itu menjabat Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Pringsewu, juga telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp140 juta.
"Dengan adanya tambahan pengembalian ini, total titipan pengembalian dalam perkara ini telah mencapai Rp414.974.684, dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit senilai Rp584.464.163," ujar I Kadek Devi Ariatmaja.
Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut, Kejari Pringsewu menegaskan, saat ini proses hukum masih tetap berjalan dan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Pringsewu sudah menetapkan tiga tersangka yakni Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Lalu Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Rustian juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.
Terakhir, Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2025). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
281
Bandar Lampung
4597
Lampung Timur
3937
Lampung Selatan
3043
Lampung Timur
2504
Bandar Lampung
2499
145
10-Feb-2025
152
10-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia