Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Empat Pegawai Pemkab Pringsewu Kembalikan Kerugian Negara Rp40,9 Juta ke Kejaksaan
Lampungpro.co, 09-Feb-2025

Febri 163

Share

Kejari Pringsewu Saat Menerima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja mengatakan, dalam perkara tersebut, pengembalian uang kerugian negara kali ini dilakukan oleh empat orang saksi yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, dengan total yang dikembalikan senilai Rp40.974.684.

"Empat saksi yang mengembalikan uang kerugian negara ini, diduga turut menikmati aliran dana hibah dan terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022," kata I Kadek Devi Ariatmaja dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

Menurutnya, uang titipan yang telah dikembalikan dan disita tersebut, sudah ditempatkan dalam rekening penerimaan lainnya di Bank Mandiri Cabang Pringsewu.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Pringsewu sudah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka, yakni pada 24 Januari 2025, tersangka TP, sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.

SEBELUMNYA : Ikut Korupsi Dana Hibah Tilawatil Quran Rp584 Juta, Sekda Pringsewu Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Kemudian pada 22 Januari 2025, satu tersangka lainnya yakni R yang saat itu menjabat Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Pringsewu, juga telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp140 juta.

"Dengan adanya tambahan pengembalian ini, total titipan pengembalian dalam perkara ini telah mencapai Rp414.974.684, dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit senilai Rp584.464.163," ujar I Kadek Devi Ariatmaja.

Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut, Kejari Pringsewu menegaskan, saat ini proses hukum masih tetap berjalan dan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Pringsewu sudah menetapkan tiga tersangka yakni Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.

BACA JUGA : Korupsi Dana Hibah Tilawatil Quran, Mantan Kabag Kesra Pringsewu Cicil Kerugian Negara Rp140 Juta ke Kejaksaan

Lalu Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Rustian juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.

Terakhir, Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2025). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

281


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved