Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama 2017, 62 Pelaku Kejahatan Diringkus Aparat Polres Lampung Timur
Lampungpro.co, 29-Aug-2017

Lukman Hakim 940

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Sebanyak 62 pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Timur, ditangkap dengan kasus curanmor, curat, dan curas (C3). Dari 62 pelaku, 12 orang mengalami luka tembak dan dua pelaku tewas karena tindakan tegas anggota Tekab 308.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudhy Chandra Erlianto, saat ekspos hasil ungkap kasus selama 2017, Senin (28/8/2017) mengatakan, selain sejumlah pelaku kejahatan C3, sejumlah barang bukti seperti, dua senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif juga disita. Selain itu, 14 sepeda motor, sebuah Laptop, satu generator, satu unit �buah TV, lima buah HP, dan 17 jam tangan juga disita.

Kapolres mengakui masih mempunyai tugas untuk mengungkap 52 kasus lagi. Karena, dari 100 kasus baru 48 yang terungkap. Untuk memaksimalkan kinerja harus ada kekompakan semua personil polisi yang ada di Lampung Timur, dan dukungan dari semua elemen masyarakat, kata Yudhy Chandra Erlianto. (SUSANTO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18719


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved