Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama 2017 di Indonesia Ditemukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan
Lampungpro.co, 12-Dec-2017

Lukman Hakim 881

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini

JAKARTA (Lampungpro.com): Selama 2017 ditemukan 171 produk yang tidak sesuai ketentuan yang meliputi 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi. Bila dibandingkan tahun 2016 jumlah yang diawasi sebanyak 473 produk, dengan hasil 38,7% sesuai ketentuan dan 61,3% tidak sesuai ketentuan.

"Ini berarti tahun 2017 produk yang sesuai ketentuan meningkat jumlahnya dan yang tidak sesuai ketentuan berkurang produknya," kata Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Untuk itu, guna melindungi konsumen dan memastikan produk yang dipakai aman dan sesuai ketentuan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat pengawasan Barang Beredar dan Jasa melakukan pengawasan langsung ke pasar.

Syahrul menjelaskan pengawasan dilakukan agar produk-produk beredar memiliki standar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), guna memastikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan tidak berdampak buruk lingkungan hidup.

Produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia juga ikut diawasi. Pasalnya masih ditemukan produk yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Selain itu produk elektronik juga masuk ke dalam pengawasan. Barang-barang tersebut wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam bahasa Indonesia.

"Dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ditjen (PTKN) melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar," lanjut Syahrul. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

251


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved