KALIANDA (Lampungpro.co): Perkembangan masalah hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (72), menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I Regional 7 Kebun Bergen memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
PTPN I Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh Formkompimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Para Pihak sepakat, permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restorative dan tidak menuntut satu sama lain.
"Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan memperhatikan aspek kemanusiaan," kata Region Head 7 PTPN I Iyan Heriyanto di Kalianda, Senin (25/5/2026).
PTPN I sebagai bentuk itikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda, perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.
Bertempat di Lapas Kelas II A Kalianda, PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan dan pihak Lapas, yang dihadiri juga oleh kuasa hukum terdakwa, dalam upaya pengalihan status penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tanahan kota.
Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168/Pid.B/2026/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026, yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya," ujar Iyan Heryanto.
Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I Regional 7, untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.
"Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar," tegas Iyan Heryanto.
Proses restorative justice sendiri, berjalan tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejari Lampung Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda, serta Pemkab Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum.
Pemkab Lampung Selatan mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus kakek Mujiran melalui restorative justice. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...
6193
193
25-May-2026
176
25-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia