"Saya memperoleh lapak itu dari BG yang mengaku keamanan di sana, dengan membayar dan memberikan iuran uang bulanan kepada dirinya," kata Maya, Kamis (27/7/2023).
Hal itu sudah diakui BG saat di Polsek Kedaton pada 18 Juli 2023 lalu, kemudian Maya dengan BG sudah sepakat berdamai, bahkan BG berjanji melepaskan gerobak yang dirantai.
Namun secara sepihak, kemudian Lurah Sukamenanti, Kedaton, melarang Maya untuk berdagang gorengan. Menurut Maya, bukannya mendukung pedagang kecil, malah seolah dukung BG yang sejak awal melakukan intimidasi dan memelarangnya berjualan dengan merantai gerobak gorengan.
"Kalau tuduhan Lurah tempat itu kotor, karena memang sudah sebulan lebih tidak bisa berdagang akibat ulah BG yang merantai gerobak saya dan menaruh motor di lokasi," ujar Maya.
Maya melanjutkan mengenai adanya bangunan yang dibongkar, itu bukan lapak tempat berdagang, namun semacam pos yang dibangun BG.
"Saya minta Bunda Eva Wali Kota Bandar Lampung, objektif dan mempunyai empati kepada orang kecil seperti kami, agar membatalkan aturan Lurah yang melarang saya berjualan, kami mau makan apa Bu Wali Kota Eva," jelas Maya.
Sebelumnya, Lurah Sukamenanti Kedaton, Bandar Lampung, Jafril, dinilai melakukan tindakan Diskriminasi dengan melarang pedagang kaki lima berjualan di Jalan Panglima, Sukamenanti, Kedaton. Padahal mereka puluhan tahun berdagang di sana. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia