Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sempat Dirantai Oknum Keamanan, Begini Kronologis Lurah Sukamenanti Bandar Lampung Larang Pedagang Gorengan Jualan
Lampungpro.co, 27-Jul-2023

Febri Arianto 10320

Share

Berita acara larangan berjualan dan lokasi jualan gorengan di Kelurahan Sukamenanti. LAMPUNGPRO.CO Rabu, 26 Juli 2023

"Saya memperoleh lapak itu dari BG yang mengaku keamanan di sana, dengan membayar dan memberikan iuran uang bulanan kepada dirinya," kata Maya, Kamis (27/7/2023).

Hal itu sudah diakui BG saat di Polsek Kedaton pada 18 Juli 2023 lalu, kemudian Maya dengan BG sudah sepakat berdamai, bahkan BG berjanji melepaskan gerobak yang dirantai.

Namun secara sepihak, kemudian Lurah Sukamenanti, Kedaton, melarang Maya untuk berdagang gorengan. Menurut Maya, bukannya mendukung pedagang kecil, malah seolah dukung BG yang sejak awal melakukan intimidasi dan memelarangnya berjualan dengan merantai gerobak gorengan.

"Kalau tuduhan Lurah tempat itu kotor, karena memang sudah sebulan lebih tidak bisa berdagang akibat ulah BG yang merantai gerobak saya dan menaruh motor di lokasi," ujar Maya.

Maya melanjutkan mengenai adanya bangunan yang dibongkar, itu bukan lapak tempat berdagang, namun semacam pos yang dibangun BG.

"Saya minta Bunda Eva Wali Kota Bandar Lampung, objektif dan mempunyai empati kepada orang kecil seperti kami, agar membatalkan aturan Lurah yang melarang saya berjualan, kami mau makan apa Bu Wali Kota Eva," jelas Maya.

Sebelumnya, Lurah Sukamenanti Kedaton, Bandar Lampung, Jafril, dinilai melakukan tindakan Diskriminasi dengan melarang pedagang kaki lima berjualan di Jalan Panglima, Sukamenanti, Kedaton. Padahal mereka puluhan tahun berdagang di sana. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved