Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sempat Ditangguhkan, Oknum Guru Tersangka Asusila Murid SD Kini Ditahan Polresta Bandar Lampung
Lampungpro.co, 04-Nov-2024

Febri 116

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, mencabut penangguhan penahanan terhadap FZ, seorang oknum guru di sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, langkah tersebut diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka FZ, akan kami panggil dan langsung dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).

Peristiwa dugaan asusila tersebut, pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024) di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi sempat menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.

Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dimana berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

800


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved