BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, mencabut penangguhan penahanan terhadap FZ, seorang oknum guru di sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, langkah tersebut diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka FZ, akan kami panggil dan langsung dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Peristiwa dugaan asusila tersebut, pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024) di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.
Melalui penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi sempat menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.
Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dimana berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
800
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia