Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sempat Viral Culik Gadis Kalianda, Pelaku Ditangkap di Merbau Mataram Lampung Selatan Bawa Korban Lain
Lampungpro.co, 15-Nov-2020

Febri 1440

Share

Penculik Gadis Kalianda Saat Diamankan polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pelaku penculikan dan pemerkosaan gadis asal Kalianda dan sempat mengegerkan warga Lampung Selatan, kini meringkuk di jeruji besi Mapolres Lampung Selatan. Pelaku yang diketahui bernama atas nama Sud (55) ini, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Suban, Kecamatan Merbau Metaram, Lampung Selatan.

Mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Try Maradona mengatakan, pelalu ditangkap saat tengah membawa kabur korbannya lagi yang merupakan perempuan asal Kota Serang. Penangkapan dipimpin Ipda Alfiandi Hartono disebuah rumah seorang warga di Desa Suban, sedang membawa perempuan dari daerah Cikeusik, Serang, Banten.

"Sebelumnya pelaku juga telah membawa kabur seorang gadis berisial ORF (20) asal Kalianda. Pelaku mengaku sebagai kakek korban dan mengajak korban pergi ke bank untuk mengambil uang. Namun saat korban berangkat bersama tersangka menuju bank, korban justru dibawa ke arah Pelabuhan Bakauheni dan diperintahkan untuk membeli tiket penyeberangan," kata AKP Try Maradona dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).

Korban saat itu, terpaksa menuruti kemauan tersangka lantaran mendapatkan ancaman akan dibunuh. Kemudian bersama pelaku, ia menyebrang ke Pulau Jawa dan singgah di rumah kerabat tersangka. Setelah berada disana, korban diperintahkan untuk membuka celana dan tersangka memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

"Apabila korban tidak menuruti, korban kembali diancam akan dibunuh. Atas dasar kejadian tersebut, pihak korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku telah diamankan polisi di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan," ujar Try.

Selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai peristiwa ini. Saat dimintai keterangan, ternyata tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dimana tersangka mengakui, sudah melakukan modus tindak pidana serupa sebanyak tiga Kali setelah bebas dari lembaga permasyarakatan (Lapas). (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved