Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sempat Viral, Dua Remaja Jogging di Tol Lampung Dilakukan Pembinaan
Lampungpro.co, 17-Mar-2020

Heflan Rekanza 1466

Share

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung melakukan pembinaan terhadap dua orang remaja, yang sempat viral di media sosial dengan aksi nekadnya yang melakukan lari jarak jauh (jogging) di bahu Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, tepatnya di Ruas Tol Kotabaru. Adapun kedua remaja tersebut yakni, NI (16) dan NS (15) yang merupakan warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kejadian tersebut sebenarnya, terjadi pada satu bulan yang lalu. Namun, video tersebut baru diunggah di media sosial instagram pada Minggu (15/3/2020). Keduanya diamankan pada Senin (16/3/2020), setelah pihak Dirlantas Polda Lampung berkoordinasi dengan Kainduk 02 PJR Tol Itera Kotabaru, Polsek Tanjung Bintang, dan Kepala Desa Jati Baru.

Kepala Satuan (Kasat) PJR Dirlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengatakan, kejadia ini sebelumnya dalam kronologis laporan masyarakat Personil PJR Tol Induk 2 Itera Kotabaru menerima kiriman video, dimana dalam video tersebut ada dua orang yang melaksanakan olahraga jogging di bahu jalan tol.

"Kemudian personil PJR, mencari informasi melalui admin media sosial yang memposting video tersebut di instagram. Setelah mengetahui video tersebut, Personil Bravo Patroli Tol akan mengusir kedua orang yang melaksanakan kegiatan lari, setelah itu memberikan teguran kepada keduanya," kata Kompol Azizal Fikri, Selasa (17/3/2020).

Namun, saat hendak ditegur karena telah menggunakan public address di jalan tol, saat petugas turun dari kendaraan, kedua remaja tersebut langsung lari menuju perkampungan. Sehingga keluar dari jalan tol. Mendapati laporan itu, personil PJR mencari lokasi kedua orang yang melaksanakan olahraga dan ditemukan lokasi di KM 64+800 B.

"Identitas orang dalam video diketahui, setelah melaksanakan sambang ke pamong desa sekitar. Selanjutnya yang bersangkutan mengklarifikasi. Serta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut di kemudian hari. Karena apa yang dilakukannya, membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan tol," ujar Azizal.

Sesuai yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, tentang jalan tol serta dalam Pasal 15 ayat (1), menyebutkan bahwasanya jalan tol hanya diperuntukan bagi para pengguna jalan dan kendaraan roda empat atau lebih. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved