Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Semua Pemudik Balik ke Jawa Wajib Diperiksa, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Lampung
Lampungpro.co, 14-May-2021

Amiruddin Sormin 1834

Share

Pemudik saat berada di kapal feri menuju Pelabuhan Merak, Banten, 5 Mei 2021. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Setelah mengantisipasi arus mudik Lebaran, kini pemerintah bersiap mewaspadai lonjakan arus balik yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 atau pada 16 Mei dan 20 mei 2021. Langkah antisipasi yang kini disiapkan adalah meningkatkan random testing khusus pengguna kendaraan pribadi dan angkutan lainnya di setiap jalur yang ada, mulai jalan tol hingga akses jalan di pemukiman penduduk. 


Selain itu, pemerintah juga membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung. Satgas Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem yang bertugas memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Sumatera. Dia memaparkan, pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%. Sedangkan di Pulau Sumatera naik 27,22%. Sementara, angka kematian di Pulau Jawa turun 16,07%. Namun sebaliknya, Pulau Sumatera naik menjadi 17,18%.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. "Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," kata Wiku, dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Paska Idulfitri 1442 H pada Kamis (13/5/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co).

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 Mei 2021-17 Mei 2021. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved