Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Senator Andi Surya Sarankan Pemprov Lampung Bersabar Lepas HPL Way Dadi
Lampungpro.co, 16-Dec-2018

Amiruddin Sormin 930

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersabar soal pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi, karena keputusan secara hukum dan perundang-undangan belum paripurna. Apalagi persoalan ini tengah ditangani dan dimediasi DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik.

Menurut Andi Surya, rencananya Komite 1 DPD RI mengundang Kementerian ATR/BPN, Pemprov Lampung, Polda Lampung dan perwakilan masyarakat Way Dadi membahas masalah ini, Senin (17/12/2018). "Alas hak yang kuat harus bisa memberi ketegasan atas penguasaan lahan. Jika ada satu alasan saja yang melemahkan, alas hak tersebut bisa dipersoalkan secara regulasi," kata Andi Surya, di Bandar Lampung, Sabtu (15/12/2018).

Pendapat itu dia sampaikan menyikapi masalah HPL Way Dadi yang saat ini menjadi sorotan masyarakat karena akan dilepas oleh pemegang hak yaitu Pemprov Lampung. "Pertama, secara perundang-undangan, konsep HPL tidak memiliki sandaran UU yang cukup kuat karena dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 secara tegas dan spesifik tidak menyebut adanya HPL. Dalam UUPA ini hanya mengatur hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai," kata Andi Surya.

Kedua, surat keputusan HPL Way Dadi dikeluarkan saat sebagian besar lahan tersebut ditempati warga masyarakat jauh hari sebelumnya. Dia menduga BPN Pusat tidak melakukan verifikasi lapangan ketika mengeluarkan SK kedua HPL ini. "Ketiga, sebelum dan pasca diterbitkan SK HPL, dari pihak pemegang HPL tidak memiliki rencana kegiatan yang jelas sehingga tidak ada pengusahaan dan pemeliharaan lahan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 8/1953 tentang HPL," ujar Andi Surya.

Mengacu PP itu, Bab II Pasal 8 (1,2 ,3) disebutkan, jika badan negara atau jawatan pengelola tanah negara ternyata keliru atau tidak tepat lagi dan luas penguasaan melebihi keperluan dan lahan tersebut tidak dipelihara sebagaimana mestinya, wajib dikembalikan ke negara. "Keempat, terdapat yurisprudensi, baru-baru ini Kementerian ATR/BPN atas dasar masukan DPD RI dan DPR RI mengeluarkan surat No. 571/37.3-800/IX/2018. Poin 3 surat tersebut menyatakan HPL No. 1/Way Lunik Panjang dibatalkan kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Andi Surya.

Kelima, Fraksi Golkar di DPRD Lampung mengeluarkan pernyataan menolak lahan HPL Way Dadi dijadikan sebagai sumber PAD dalam RAPBD 2019. Penolakan itu yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Lampung, Rabu (21/11/2018). "Alasannya, warga Way Dadi belum sepenuhnya sepakat dan berpotensi membebani APBD 2019 jika tidak terwujud," terang Andi Surya.

Keenam, Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria No. 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara secara tegas sama sekali tidak mengatur pengalihan atau pelepasan tanah negara dalam bentuk mengganti kerugian atau menjual ke warga apalagi untuk dijadikan penerimaan APBD. "Dalam Pasal 6 Permenag itu menyebutkan pemegang HPL hanya bisa merencanakan peruntukan keperluan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian lahan HPL sebagai hak pakai yang berjangka enam tahun dan bisa menerima uang pemasukan dari situ, tetapi bukan untuk dilepas atau dialihkan haknya," jelas Andi Surya.

Dari keenam fakta tersebut, kata Andi, rencana Pemprov Lampung melepas HPL Way Dadi berpotensi menabrak Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agraria, dan berseberangan dengan pandangan umum salah satu fraksi di DPRD Lampung, Sehingga, belum ada kesepakatan DPRD Lampung terkait HPL Way Dadi. "Jika hal ini dipaksakan pelepasan dan pengalihan hak kepada warga secara berbayar akan berpotensi masalah hukum di belakang hari bagi pejabat pembuat keputusan," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved