Gara-gara selisih paham berujung penikaman, dua pelaku inisial AR (39) dan FZ (45) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Jumat (2/12/2022) siang.
Setelah itu, korban turun melihat kondisi mobilnya. Tiba-tiba dia ditarik oleh salah satu pelaku. Kemudian pelaku tersebut menyuruh korban melihat kondisi mobil Toyota Innova yang dikendarai oleh para pelaku.
Selanjutnya, salah satu pelaku inisial AR mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu dan langsung menusuk korban di bagian perut belakang sebelah kiri. Korban yang terluka kemudian berlari untuk meminta tolong,.
Para pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)
Editor; Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3937
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia