Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Senggolan Mobil Berujung Penikaman di Gunungsugih, Polisi Ringkus Dua Pelaku Asal Anak Tuha ini
Lampungpro.co, 04-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4086

Share

Dua pelaku penusukan saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH(Lampungpro.co):

Gara-gara selisih paham berujung penikaman, dua pelaku inisial AR (39) dan FZ (45) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi  Polres Lampung Tengah, Jumat  (2/12/2022) siang. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya kejadian berawal saat mobil milik korban dan pelaku bersenggolan di dekat jembatan Way Seputih, Gunungsugih Lampung Tengah. Saat itu korban bersama tiga adiknya menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BE 8817 IM menuju Bandar Jaya. Diduga bersenggolan dengan mobil Toyota Innova warna silver BE 1531 EL yang dikendarai para pelaku, kata Kasat saat dikonfirmasi. Sabtu (3/12/2022).

Setelah itu, korban turun melihat kondisi mobilnya. Tiba-tiba dia ditarik oleh salah satu pelaku. Kemudian pelaku tersebut menyuruh korban  melihat kondisi mobil Toyota Innova yang dikendarai oleh para pelaku.

Karena korban merasa tidak bersalah,  terjadilah perdebatan sampai perkelahian antara korban dan para pelaku, jelasnya.

Selanjutnya, salah satu pelaku inisial AR mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu dan langsung menusuk korban di bagian perut belakang sebelah kiri. Korban yang terluka kemudian berlari untuk meminta tolong,.

Tak lama kemudian, datang Tim alap-alap Sat Samapta Polres Lampung Tengah yang sedang patroli. Bripka Fani dan anggota langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Gunungsugih. Karena korban mengalami luka berat maka dilarikan ke RS Harapan Bunda, ujarnya.

Sementara itu, anggota Sat Samapta yang lainnya langsung mengamankan para pelaku di lokasi kejadian. Selanjutnya menghubungi Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini, para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, ungkap AKP Edi Qorinas.

Para pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

Editor; Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16815


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved