BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Seorang remaja berusia 16 tahun di Aceh ditangkap polisi setelah mesum dengan pacarnya. Keduanya berhubungan badan di kamar rumah sakit saat menjenguk temannya yang sedang dirawat.
"Pelaku dan korban sama-sama berusia 16 tahun. Pelaku ini merupakan cowok korban dan ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Rabu (1/5/2019).
Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkunjung ke rumah sakit di Banda Aceh pada Selasa 22 April lalu. Di sana, korban menjenguk kakak angkatannya yang sedang dirawat. Namun karena waktu sudah menunjukkan tengah malam, pelaku dan korban memutuskan menginap di RS. Saat itulah keduanya berhubungan badan.
Setelah beberapa hari berselang, korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada kedua orang tuanya. Tak lama berselang, mereka membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Polisi turun tangan dan memburu pelaku.
Akhirnya pada 30 April kemarin, pelaku tak berkutik saat ditangkap anggota Polresta Banda Aceh. "Jadi modusnya itu pelaku yang merupakan pacar korban hendak menemani korban yang sedang menunggu teman korban dirawat di rumah sakit," jelas Agus. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21879
Humaniora
2938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia