MESUJI (Lampungpro.co): Sepekan, jajaran Polres Mesuji menangkap 15 bandar dan pemain judi berbagai jenis, di Kecamatan Mesuji Timur. Ada pun rinciannya, lima kasus judi kartu leng, dan 10 kasus judi koprok.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat sekitaran Mesuji Timur. Mereka resah, dengan keberadaan perjudian, utamanya judi koprok.
"Dari informasi itu, tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pertama ditangkap lima pelaku judi kartu leng di Desa Tanjung Menang Raya pada 19 Agustus 2022," kata AKBP Yuli Haryudo saat ekspos di Mapolres Mesuji, Kamis (25/8/2022).
Dari penangkapan kasus judi leng, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp340 ribu. Berselang empat hari kemudian, tim menangkap 10 pelaku judi koprok di Desa Talang Batu, Mesuji Timur pada 23 Agustus 2022, dengan barang bukti uang Rp1,2 juta.
"Selain itu, jajaran Satres Narkoba juga menangkap 11 penyalahguna narkoba. Total ada enam laporan polisi, dengan barang bukti berupa sabu 24,71 Gram," ujar Yuli Haryudo.
Selanjutnya, Kapolres bakal menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba, baik di darat maupun online. Dihimbau kepada masyarakat, agar segera berhenti dari permainan judi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
306
Lampung Selatan
25447
Humaniora
3139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia