LABUHANRATU (Lampungpro.com): Sbanyak 10 tersangka penangkapan ikan di sungai hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), dilepaskan oleh pihak Balai TNWK, dengan alasan akan diberi pembinaan.�Hal itu dikatakan Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Subakir, saat di konfirmasi Lampungpri.com, Kamis (14/6/2018). Dia membenarkan pada 23 Mei 2018 lalu anggotanya (Polhut) telah menangkap 10 orang yang sedang ada dalam hutan seksi wilayah III.
Seorang anggota LSM yang membidangi persoalan kelestarian hutan TNWK menyayangkan dengan pernyataan pembebasan 10 orang pemancing itu. Jika setiap ada orang umum yang masuk dalam hutan lindung hanya diberi sanksi untuk tidak mengulangi lagi, maka hutan TNWK terancam akan kelestariannya.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia