Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Jastip? Bea Cukai Bakal Awasi dan Barang Bakal Kena Pajak
Lampungpro.co, 30-Sep-2019

Heflan Rekanza 627

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Direktorat Bea dan Cukai akan mengawasi penjualan barang melalui media sosial atau dikenal dengan jasa titipan (jastip). Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Fajar Doni mengatakan setiap lalu lintas barang terus dipantau oleh otoritas kepabeanan. Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. "Kami terus lakukan itu, sudah ada strateginya," kata dia, Senin (30/9/2019).

Dia menyarankan para pelaku usaha e-commerce terus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pasalnya, saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Apalagi, otoritas berulangkali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Fajar menjelaskan, DJBC memilki konsentrasi yang cukup besar untuk menekan ruang pelanggaran. Mereka juga telah berkolaborasi dengan otoritas pajak untuk memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi. "Kalau bea masuknya sudah bisa dikenakan, nanti otomatis PPh 22 impornya juga mengikuti," jelas dia.

Bea Cukai pekan lalu mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan dengan menggunakan jasa titip atau jastip. Jastip atau jasa titipan masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan.

Adapun dari 422 penindakan Bea Cukai berhasil menyelamatkan hak negara sekitar Rp 4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. Sebanyak sekitar 75 persen kasus jastip didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2173


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved