BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, menangkap pria berinisial MT (39) asal Pesawahan, Telukbetung Selatan, Selasa (26/7/2022). MT ditangkap, karena diketahui menjadi bandar narkoba jenis ekstasi.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, MT ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
"Mereka resah, dengan keberadaan di wilayah Pesawahan sering transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Kemudian dengan proses penyamaran, tim bergerak ke rumah pelaku. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 245 butir pil eksatasi, dan dua unit Ponsel.
"Selanjutnya pelaku dibaw ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara untuk asal pil ekstasi tersebut, sudah kami kantongi identitasnya, sekarang masih dalam tahap penyelidikan," ujar Gigih. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
267
Lampung Selatan
22752
Humaniora
3080
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia