TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Pria berinisial R (24) asal Desa Sukanegara, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang pada Senin (22/4/2024) malam.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, ditangkap lantaran menjual belasan paket sabu.
"Tersangka ditangkap saat berada disalah satu tempat permainan biliard yang berada di Desa Sukanegara," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, di tempat biliard sering digunakan sebagai ajang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari informasi itu, anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," ujar Kompol Martono.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip besar isi sabu yang belum diketahui jumlahnya, helm, Ponsel, dan jaket.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya, sehingga llangsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Juncto pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia