NATAR (Lampungpro.co): Sungguh miris peristiwa yang dialami gadis ABG inisial A (15) asal Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dia diperkosa oleh ayah kandung dan kakeknya sendiri.
Pemerkosaan ini terjadi berulang kali selama kurun waktu satu tahun dimulai dari Januari 2023 hingga Februari 2024. Penasihat hukum korban dari BE-I Law Firm, Yunizar Akbar, mengatakan, kedua pelaku kini ditangkap aparat Polsek Natar.
"Ini tentu sangat tidak manusiawi lagi. Seorang kakek dan ayah yang seharusnya menjaga justru malah melakukan perbuatan yang tercela," kata Yunizar, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Minggu (14/4/2024).
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan. Pelaku juga sempat mengancam korban akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan dari pelaku.
Kemudian korban disetubuhi secara berulang kali, hingga akhirnya korban tertular penyakit menular seks (sifilis) dan mengadukan kepada kakak korban. Selanjutnya kakak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar. Mendapat laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (12/4/2024) lalu, polisi menangkap tersangka inisial S (44), ayah kandung korban, dan inisial A (69), kakek korban. Keduanya kini ditahan di sel Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16290
EKBIS
8923
Bandar Lampung
6257
164
04-Apr-2025
187
04-Apr-2025
159
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia