Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setnov Kecelakaan, Pihak RS Diminta Tidak Persulit Kerja KPK
Lampungpro.co, 17-Nov-2017

Lukman Hakim 944

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidal mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Hal itu terkait tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

"Pihak manajemen Rumah Sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak kooperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat dini hari.

Lebih lanjut, dilansir Antara, Febri menginformasikan bahwa di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi Setya Novanto. Febri pun menyatakan penyidik KPK juga sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan terhadap Setya Novanto.

Namun, dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawatnya. "Pihak RS Tak Persulit P," kata dia.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto. Febri menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11/2017) maghrib.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11/2017). (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2167


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved