Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pagar Dewa, Polres Tulang Bawang Barat Seret Pria ini ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 18-Dec-2024

Amiruddin Sormin 328

Share

Tersangka IAD saat pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang Barat. POLRES TUBABA

PAGAR DEWA (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban berisinial ASS (16).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Iptu H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, pelaku yang diamankan IAD (27) Warga Margo Mulyo, Kecamatan Belitang II, KabupatenSumatra Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/251/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 30 November 2024.

"Pelaku IAD diamankan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 Sedang Berada di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Rulang Bawang Barat." kata Iptu H Tosira, Selasa (17/12/2024).

Kronologis kejadian pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, korban tertidur didalam kamar rumah. Tiba-tiba korban merasa ada seorang yang berada di atas badan korban. Saat itu korban terbangun kaget dan melihat ada laki-laki yang korban kenal berinisial IAD, dengan posisi celana yang korban kenakan terlepas,

Korban langsung mendorong laki-laki tersebut untuk menjauh dari dirinya. Setelah itu korban merasa terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dan melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Atas peristiwa tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku ditangkap, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut dan mendapatkan Informasi IAD berada di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kemudian langsung diintrogasi lalu pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan IAD sebagai tersangka. Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1146


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved