PAGAR DEWA (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban berisinial ASS (16).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Iptu H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, pelaku yang diamankan IAD (27) Warga Margo Mulyo, Kecamatan Belitang II, KabupatenSumatra Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/251/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 30 November 2024.
"Pelaku IAD diamankan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 Sedang Berada di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Rulang Bawang Barat." kata Iptu H Tosira, Selasa (17/12/2024).
Kronologis kejadian pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, korban tertidur didalam kamar rumah. Tiba-tiba korban merasa ada seorang yang berada di atas badan korban. Saat itu korban terbangun kaget dan melihat ada laki-laki yang korban kenal berinisial IAD, dengan posisi celana yang korban kenakan terlepas,
Korban langsung mendorong laki-laki tersebut untuk menjauh dari dirinya. Setelah itu korban merasa terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dan melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Atas peristiwa tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Pelaku ditangkap, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut dan mendapatkan Informasi IAD berada di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kemudian langsung diintrogasi lalu pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan
Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan IAD sebagai tersangka. Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1146
Lampung Barat
1821
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia