Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi dan Jual Gadis ke Mucikari, Polisi Ciduk Empat Warga Pulau Panggung Tanggamus
Lampungpro.co, 28-Nov-2019

Amiruddin Sormin 2651

Share

Para tersangka saat di Polres Tanggamus, Kamis (28/11/2019). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus mengungkap pelaku penjualan dan persetubuhan anak di bawah umur, korbannya RA (16) warga Pulau Panggung, Tanggamus. Kasus itu terungkap, setelah Polsek Pulau Panggung menangkap HP (20) warga Pulau Panggung atas persangkaan melarikan anak di bawah umur berdasarkan laporan HZ (44) selaku orang tua korban.

Dari hasil pendalaman, ternyata RA juga korban penjualan orang (human trafficking) yang awalnya dilakukan pria bernisial DS (20) warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Sehingga atas pengakuan DS, petugas kembali menangkap dua tersangka lain yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung.

Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus juga bergerak dan menangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku mucikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA. Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora,  mengungkapkan, rangkaian pengungkapan tersebut terbilang cukup membuat tim gabungan harus bekerja ekstra menyelidiki laporan HZ, ayah korban.

Masing-masing tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan, bahkan merek bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing dengan waktu yang berbeda. "Para pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan, pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda. Berawal menangkap HP dalam perkara melarikan anak di bawah umur pada Sabtu, 23 November 2019," ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (28/11/2019).

Berdasarkan keterangan korban, petugas mengamankan DS, pada Minggu (28/11/19) atas persangkaan pasal pencabulan dan human trafficing. "Korban merupakan anak dibawah umur, kami bekerjasama dengan P2TP2 Tanggamus dan menempatkan korban di rumah aman," ujarnya.
 
Menurut Iptu Ramon, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur DS melakukan pertemanan terhadap korban. Setelah melakukan pencabulan dia juga mencari order melalui pertemanan DS. Selain itu, menghubungkan kepada mucikari berinisial IH.

"Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan mucikarinya berinisial IH dan W, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terangnya.

Terkait kejahatan human trafficing tersebut, Kapolsek menduga sudah berlangsung lama. "Diduga sudah berlangsung lama, akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan oktober, akhir oktober dan awal november 2019," jelasnya.

Kapolsek menegaskan, keuntungan mucikari dalam transaksi human trafficing mendapatkan uang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. "Mucikari mengambil keuntungan bervariasi tergantung dengan kesepakatan, kadang Rp. 50 ribu, kadang Rp. 100 ribu," tegasnya.

Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus masih terus mendalami pola pemasaran korban, dalam memasarkan korban melalui pertemanan, namun masih terus didalami pihaknya terkait penjualan. Pada saat pertemanan terjadilah transaksi. Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Terhadap HP diterapkan asal 332 KUHPidana, lainnya diterapkan diterapkan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap DS diterapkan pasal berlapis bersama perkara SH alias IT dan WS yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing. "Untuk dua mucikari, WS dan SH alias IT dilimpahkan ke Polres Tanggamus, tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak dibawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

319


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved