NATAR (Lampungpro.co): Residivis pelaku narkoba asal Branti, Natar, Lampung Selatan Danan (40) diciduk Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar Lampung Selatan, karena merampok supir truk di Jalan Raden Gunawa, Way Limus, Hajimena, Kamis (22/4/2021) siang. Selain merampok, pelaku yang berjumlah dua orang juga menodongkan senjata tajam kapak dan pisau.
Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, Danan yang juga tercatat warga Way Tuba, Candimas, Natar ini diciduk di Perumahan Bumi Citra Lestari, Hajimena, Natar, Kamis (22/4/2021) malam. Ada pun kronologis aksi pelaku ini, awalnya korban Recky Hidayat (21) mengemudikan truk Hino BE 8450 BO, yang bermuatan bahan plavon PVC berhenti di Toko Wira Jaya Sinergi, Hajimena, Natar.
"Sesaat korban dan kernet turun dari mobilnya untuk bertanya kepada karyawan toko. Namun saat korban turun dari mobil, korban melihat ada dua orang tak dikenal datang mengendarai sepeda motor jenis Adres BE 4532 AT," kata Kompol Hendy Prabowo dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Korban juga sempat melihat salah satu pelaku yang diboncengnya, turun dari sepeda motor dan mendekati pintu mobil sebelah kanan, yang tidak terkunci. Lalu pelaku dilihat oleh korban membuka pintu mobil sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk dan mengambil ponsel yang terletak jok tengah mobil.
"Pelaku juga mengambil uang sisa uang jalan sebesar Rp125 ribu dan selembar kartu E-tol senilai Rp300 ribu. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung turun dari mobil. Saat itu, korban mendekati dan berusaha menghadang pelaku," ujar Hendy Prabowo.
Namun saat korban berupaya menghadang pelaku, kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan kampak ke arah korban. Atas hal itu, korban kemudian mundur dan kedua pelaku itu berhasil kabur membawa barang-marang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp2,5 juta. Lalu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Alhasil sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengankan satu pelaku atas nama Danan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu unit sepeda motor Suzuki Adres BE 4532 AT," jelas Hendy Prabowo.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu tas kecil selempang warna hitam, yang didalamnya berisi sebilah pisau dapur, satu kunci Letter Y berikut anaknya. Selain itu, polisi juga mendapati dua buah dompet, satu jam, satu anak kunci mobil Isuzu, dan dua unit ponsel.
Kemudian ditemukan juga Id Card atas nama Novian, dua lembar SIM Golongan C, selembar KIS, selembar SIM Golongan A, dua Kartu ATM, empat lembar kartu E-tol, dan selembar kartu berobat RSU Blitang Sumatera selatan. Dari hasil Interogasi sementara, pelaku telah mengakui beraksi dengan rekannya berisial A umur 30 tahun yang berhasil melarikan diri. (HENDRA/PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
348
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia