Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siang Bolong, Warga Katibung Lampung Selatan Ini Rampok ATM Mini di Sidomulyo
Lampungpro.co, 11-Sep-2020

Febri 2640

Share

Pelaku Perempokan ATM Mini Saat Diamankan di Mapolsek Sidomulyo | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Dusun Tanjung Jaya, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan berinisial AH (30) diringkus jajaran Polsek Sidomulyo bersama Polsek Katibung karena didapati merampok ATM Mini di Dusun Kampung Duren, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Senin (7/9/2020) siang pukul 11.30 WIB. Pelaku sendiri, diringkus saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Katibung, Kamis (10/9/2020) malam.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengki Darmawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky mengatakan, dalam aksinya pelaku tersebut berpura-pura hendak menarik sejumlah uang di ATM Mini tersebut. Saat petugas ATM lengah, pelaku langsung memukul korban bernama Vira Andriani dibagian punggung. Kemudian pelaku mengancam Vira, menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

"Karena diancam menggunakan celurit, pelaku langsung mengambil uang di dalam laci senilai Rp16 juta. Setelah mengambil uang, kemudian pelaku meminta korban untuk diantar ke wilayah Desa Kota Dalam menggunakan sepeda motor korban, yang merupakan warga Desa Sidodadi, Sidomulyo," kata Iptu Hengki Darmawan dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Karena terus diancam dengan celurit yang dipegang pelaku, tidak berpikir lama korban langsung mengantarkan pelaku di salah satu rumah makan. Setelah diantar, pelaku langsung naik kendaraan umum travel menuju Bakauheni. Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sidomulyo.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapati keterangan para saksi, ditemukanlah identitas pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Bersama Polsek Katibung, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya," ujar Hengki Darmawan.

Berdasarkan hasil penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 juta, satu unit sepeda motor, tas ransel, jaket, dan Kartu Keluarga milik pelaku. Barang bukti tersebut, kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Sidomulyo untuk penyelidikan lebih lanjut. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved