BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi Lampung memberikan himbauan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masuk kerja, usai masa cuti bersama Lebaran selama 10 hari. Pemprov akan menyiapkan sanksi bagi PNS yang bolos pada hari pertama kerja. Sanksi akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, sanksi PNS membolos ini akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran kedisiplinannya, baik ringan, sedang, maupun berat. Ini akan dilihat berdasarkan absensi pegawai yang masuk pada bagian kepegawaian.
"Kita siapkan sanksi bagi PNS yang bolos kerja di hari pertama, sesuai aturan di PP 53 2010. Sanksi mulai ringan, sedang, sampai terberat. Hukuman disiplin dikenakan sesuai bobot pelanggaran disiplinnya," Hamartoni Ahadis, Rabu (20/6/2018).
Hamartoni menungkapkan, pada hari pertama masuk kerja akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan pegawai Pemprov Lampung. Menurutnya, pada Kamis (21/6/2018) akan ada kegiatan halal bihalal terlebih dahulu. Sidak akan dilakukan secara spontan dan tertutup.
"Sidaknya spontan saja, tertutup. Nanti, bisa jadi tidak harus di hari pertama. Bisa jadi besoknya atau hari kedua. Saya harap tidak ada yang bolos dan telat. Cuti bersama ini sudah panjang. Kalau membolos pasti kena sanksi," ungkap pria yang juga menjabat Asisten bidang administrasi dan umum Pemprov Lampung.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi yang diberikan kepada PNS berbeda-beda tergantung tingkat ketidakhadiran dari PNS tersebut. Jika tidak masuk 1-15 hari dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan. Kemudian tidak masuk 16-30 hari sedang, dan 31-46 hari atau lebih sanksi hukuman disiplin berat.
Hamartoni menerangkan, pemerintah Provinsi Lampung sudah sejak awal menghimbau baik secara lisan maupun tertulis kepada para PNS di lingkungan Pemprov Lampung untuk taat pada aturan dan bertanggungjawab pada tugasnya, yaitu masuk seusai cuti Lebaran pada tanggal 21 Juni.
"Saya berharap PNS di lingkungan Pemprov Lampung serta tenaga honorer sudah mengetahui tugas dan tanggungjawabnya, tidak melalaikan kewajibannya dan bisa tetap berkatifitas kembali di tanggal 21 Juni besok," terangnya.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1735
Lampung Selatan
14833
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia