BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (15/4/2020).
Dalam sidang yang juga digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 5 orang saksi. Adapun kelima orang saksi tersebut yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara (adik Bupati Lampung Utara), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim.
Dalam kesaksiannya, Ansyari Sabak mengakui selama 3 tahun mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara, sering diminta untuk membayarkan fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin sebesar 20 persen. Dalam kurun waktu sejak tahun 2015 hingga tahun 2017, Ansyari membayarkan fee kepada Syahbudin senilai Rp2,5 miliar.
"Awalnya saya sempat mendatangi Bupati Agung, karena masih kerabat. Namun Agung menyampaikan jika terkait proyek ini, urusannya mutlak di kepala dinas. Lalu saya hubungi Syahbudin untuk bertemu dengannya. Saat bertemu, dia menyampaikan kalau mau proyek harus setor uang 20 persen di depan. Ini untuk pembangunan jalan dan jembatan," kata Ansyari.
Saat bertemu dengan Syahbudin, awalnya ia sempat keberatan dengan syarat yang diajukan Syahbudin. Setelah negosiasi, Ansyari menyetujui syarat tersebut. Hingga akhirnya pada tahun 2015 lalu, ia mendapatkan proyek senilai Rp2 miliar. Kemudian, nilai tersebut ia setorkan kepada Syahbudin senilai Rp400 juta. Dalam pengejaan proyeknya, Ansyari menyerahkannya pada Hendra Wijaya Saleh.
"Saya dapat Rp2 miliar tahun 2015 lalu, untuk CV. Putra Nirwana. Saya lupa berapa proyeknya ini. Namun yang jelas, ini untuk pengerasan gotong royong di Desa Sidomukti senilai Rp250 juta. Penyerahan fee ini, saya berikan tunai sekali ke Syahbudin. Saya serahkan fee di Jalan Pertamina Usung tanggalnya saya lupa," ujar Ansyari.
Pada tahun 2016, Ansyari kembali mendapatkan proyek dari Syahbudin. Namun kali ini, ia harus menyerahkan fee sebesar Rp600 juta. Namun saat itu, ia lupa nilai proyek yang didapat. Saat itu, Ansyari mendapatkan 2 pilihan paket kerjaan yang diberikan Syahbudin.
"Proyek itu salah satunya pengerjaan Jalan Ceruk senilai Rp350 juta. Saya menyerahkan Rp600 juta, perhitungannya kurang lebih Rp3 miliar. Pekerjaan ini yang mengerjakan sejak 2015 lalu, semua diserahkan pada Hendra. Uang fee saya serahkan ke Syahbudin di rumah saya. Pemberiannya sekaligus tunai," jelas dia.
Pada tahun 2017 lalu, Ansyari kembali mendapatkan proyek senilai Rp7 miliar lebih. Total nilai tersebut, ia harus setor ke Syahbudin senilai Rp1,4 miliar dan diserahkan bertahap, untuk floating beberapa pekerjaan. Dalam pengerjaannya, ia menggunakan dua perusahaan. Termasuk salah satunya pengerjaan hotmix di Dusun Penangan Jaya senilai Rp260 juta. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Olahraga
360
Humaniora
618
360
04-Jul-2025
618
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia