Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sengketa Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Lampungpro.co, 03-Apr-2026

Febri 475

Share

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar | Ist/Lampungpro.co

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh negara.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru menarik persoalan ini ke ranah korupsi dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat. Para ahli hukum menilai, langkah JPU tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah menegaskan, jika terdapat dugaan kecurangan (fraud) dokumen, maka seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum (Tipidum), bukan korupsi.

"Oleh karena perkara Tipikor ini masuknya dari pintu keperdataan, maka tidak bisa membawa seseorang ke ranah Tipikor, karena pasal yang menjadi salah satu prasyarat yakni adanya perbuatan secara melawan hukum," tegas Prof. Hamzah.

Senada dengan hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, aset tanah tersebut faktanya masih dikuasai oleh Depag RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.

"Bukan kewenangan Tipikor, karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut," ujar Prof. Azmi Syahputra.

Selain persoalan ranah hukum, proses persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa. JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

22502


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved