Padahal secara hukum, berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana ketentuan baru seharusnya mengesampingkan ketentuan lama. Lebih lanjut, tuduhan JPU mengenai dokumen palsu ternyata belum pernah dibuktikan melalui pengujian laboratorium forensik.
Para ahli mempertanyakan keabsahan pernyataan dokumen palsu, yang hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya uji ahli yang berwenang atau keterangan dari instansi penerbit.
Dengan status Thio sebagai pembeli yang beritikad baik dan adanya putusan MA yang sudah inkracht, pemaksaan kasus ini ke ranah tipikor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
22502
Kominfo LamSel
418
Kominfo LamSel
376
Kominfo Lampung
411
Bandar Lampung
661
473
03-Apr-2026
418
03-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia