BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (18/2/2021). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi, untuk memberikan keterangannya.
Ada pun keempatnya ini, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Keempatnya yakni Kabid Dinas Perumahan Rakyat Lampung Tengah Indra Erlangga, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, Kasi Perencanaan Dinas Bina Marga Lampung Tengah Khairur Razikin, dan PNS Dinas Perkim Lampung Tengah Irham.
Dalam persidangan tersebut sebelum diminta keterangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efniyanto membacakan surat penetapan penahanan Mustafa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Menetapkan dan memerintahkan penahanan Mustafa di Lapas Kelas I Sukamiskin, paling lama 30 hari 16 Februari sampai 17 Maret 2021," kata Efniyanto.
Hingga berita ini diturunkan, para saksi tersebut masih dimintai keterangannya oleh JPU KPK. Bahkan mereka dicecar berbagai pertanyaan terkait proyek-proyek yang mengalir di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
381
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia