Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Sengketa Rumah Putri Zulkifli Hasan di Jakarta, Usai Sidang Pengacara Putri Pilih Bungkam
Lampungpro.co, 09-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6554

Share

Suasana sidang gugatan rumah Putri Zulkifli Hasan di PN Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023). LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dinilai tak punya itikad baik menyelesaikan sengketa lahan yang menyeret namanya dengan cara mediasi. Dengan demikian, masalah sengketa tanah itu berlanjut dalam persidangan yang harus mendatangkan pihak-pihak berperkara.

Sidang yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/11/2023). Para pihak yang hadir, antara lain penggugat I Aziz Anugerah Yudha Prawira yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH. 

Ada pun tergugat yang hadir, yaitu Tergugat I Lie Andry Setyadarma yang diwakili pengacaranya dan Tergugat III Putri Zulkifli Hasan yang juga diwakili kuasa hukumnya, Andreas Tambunan. Menurut Yayan Riyanto, gugatan yang diajukannya sudah dibacakan majelis hakim untuk kemudian dijawab para pihak tergugat.

Tergugat diberi kesempatan untuk menjawab pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 23 November 2023 mendatang di PN Jaktim. Sidang kali ini memang agak lama karena mereka (tergugat) nggak pernah hadir. Tapi syukur hari ini tergugat 1 dari Lie Andry hadir, dan juga kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan hadir. Gugatan sudah dibacakan hari ini, nanti kita tunggu apa jawaban mereka secara tertulis pada sidang berikutnya, kata Yayan Riyanto kepada wartawan.

Yayan menyampaikan, pihaknya ngotot mengajukan gugatan karena kliennya dalam hal ini  Aziz Anugerah Yudha Prawira, mengalami kerugian yang cukup besar. Sebab, rumah miliknya yang dijadikan jaminan atas akad pinjam meminjam antara Azis dan Lie Andry, malah dijual ke Putri Zulkifli Hasan.

Padahal, Azis saat itu hanya meminjam uang kepada Lie Andry sebesar Rp5,5 miliar. Namun dapatnya Rp3,7 miliar karena ada potongan bunga.

Namun oleh Lie Andry, rumah Azis malah dijual ke Putri yang juga anak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Bahkan, rumah itu sertifikatnya sudah berganti atas nama Putri Zulkifli Hasan yang kini menjadi caleg DPR RI Dapil 1 Lampung dari PAN itu.

Kenapa kami ngotot mengajukan gugatan, jelas sekali klien kami sangat dirugikan dalam hal ini. Perjanjian pinjam meminjam, kok diganti dengan jual beli rumah. Harga rumahnya kalau ditaksir Rp30 miliar, tapi ini uang dari pinjaman hanya Rp5,5 miliar, itupun tidak utuh karena kena potongan. Saat itu juga, sebenarnya kami juga telah melaporkan masalah ini kepada Bareskrim Polri, tapi tetap saja Lie Andry nekat menjual kepada Putri Zulkifli Hasan, papar Yayan Riyanto, pengacara kondang asal Malang ini.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Provinsi Aneh, Surplus Gabah tapi Beras...

Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved