JAKARTA (Lampungpro.co): Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dinilai tak punya itikad baik menyelesaikan sengketa lahan yang menyeret namanya dengan cara mediasi. Dengan demikian, masalah sengketa tanah itu berlanjut dalam persidangan yang harus mendatangkan pihak-pihak berperkara.
Sidang yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/11/2023). Para pihak yang hadir, antara lain penggugat I Aziz Anugerah Yudha Prawira yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH.
Ada pun tergugat yang hadir, yaitu Tergugat I Lie Andry Setyadarma yang diwakili pengacaranya dan Tergugat III Putri Zulkifli Hasan yang juga diwakili kuasa hukumnya, Andreas Tambunan. Menurut Yayan Riyanto, gugatan yang diajukannya sudah dibacakan majelis hakim untuk kemudian dijawab para pihak tergugat.
Tergugat diberi kesempatan untuk menjawab pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 23 November 2023 mendatang di PN Jaktim. Sidang kali ini memang agak lama karena mereka (tergugat) nggak pernah hadir. Tapi syukur hari ini tergugat 1 dari Lie Andry hadir, dan juga kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan hadir. Gugatan sudah dibacakan hari ini, nanti kita tunggu apa jawaban mereka secara tertulis pada sidang berikutnya, kata Yayan Riyanto kepada wartawan.
Yayan menyampaikan, pihaknya ngotot mengajukan gugatan karena kliennya dalam hal ini Aziz Anugerah Yudha Prawira, mengalami kerugian yang cukup besar. Sebab, rumah miliknya yang dijadikan jaminan atas akad pinjam meminjam antara Azis dan Lie Andry, malah dijual ke Putri Zulkifli Hasan.
Padahal, Azis saat itu hanya meminjam uang kepada Lie Andry sebesar Rp5,5 miliar. Namun dapatnya Rp3,7 miliar karena ada potongan bunga.
Namun oleh Lie Andry, rumah Azis malah dijual ke Putri yang juga anak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Bahkan, rumah itu sertifikatnya sudah berganti atas nama Putri Zulkifli Hasan yang kini menjadi caleg DPR RI Dapil 1 Lampung dari PAN itu.
Kenapa kami ngotot mengajukan gugatan, jelas sekali klien kami sangat dirugikan dalam hal ini. Perjanjian pinjam meminjam, kok diganti dengan jual beli rumah. Harga rumahnya kalau ditaksir Rp30 miliar, tapi ini uang dari pinjaman hanya Rp5,5 miliar, itupun tidak utuh karena kena potongan. Saat itu juga, sebenarnya kami juga telah melaporkan masalah ini kepada Bareskrim Polri, tapi tetap saja Lie Andry nekat menjual kepada Putri Zulkifli Hasan, papar Yayan Riyanto, pengacara kondang asal Malang ini.
Berikan Komentar
Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...
256
Lampung Selatan
13462
Lampung Selatan
5279
128
17-Feb-2025
153
17-Feb-2025
123
17-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia