Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Sengketa Rumah Putri Zulkifli Hasan di Jakarta, Usai Sidang Pengacara Putri Pilih Bungkam
Lampungpro.co, 09-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6552

Share

Suasana sidang gugatan rumah Putri Zulkifli Hasan di PN Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023). LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dinilai tak punya itikad baik menyelesaikan sengketa lahan yang menyeret namanya dengan cara mediasi. Dengan demikian, masalah sengketa tanah itu berlanjut dalam persidangan yang harus mendatangkan pihak-pihak berperkara.

Sidang yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/11/2023). Para pihak yang hadir, antara lain penggugat I Aziz Anugerah Yudha Prawira yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH. 

Ada pun tergugat yang hadir, yaitu Tergugat I Lie Andry Setyadarma yang diwakili pengacaranya dan Tergugat III Putri Zulkifli Hasan yang juga diwakili kuasa hukumnya, Andreas Tambunan. Menurut Yayan Riyanto, gugatan yang diajukannya sudah dibacakan majelis hakim untuk kemudian dijawab para pihak tergugat.

Yayan menyampaikan, pihaknya ngotot mengajukan gugatan karena kliennya dalam hal ini  Aziz Anugerah Yudha Prawira, mengalami kerugian yang cukup besar. Sebab, rumah miliknya yang dijadikan jaminan atas akad pinjam meminjam antara Azis dan Lie Andry, malah dijual ke Putri Zulkifli Hasan.

Padahal, Azis saat itu hanya meminjam uang kepada Lie Andry sebesar Rp5,5 miliar. Namun dapatnya Rp3,7 miliar karena ada potongan bunga.

Namun oleh Lie Andry, rumah Azis malah dijual ke Putri yang juga anak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Bahkan, rumah itu sertifikatnya sudah berganti atas nama Putri Zulkifli Hasan yang kini menjadi caleg DPR RI Dapil 1 Lampung dari PAN itu.


Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000 yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat I.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved