JAKARTA (Lampungpro.co): Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dinilai tak punya itikad baik menyelesaikan sengketa lahan yang menyeret namanya dengan cara mediasi. Dengan demikian, masalah sengketa tanah itu berlanjut dalam persidangan yang harus mendatangkan pihak-pihak berperkara.
Sidang yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/11/2023). Para pihak yang hadir, antara lain penggugat I Aziz Anugerah Yudha Prawira yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH.
Ada pun tergugat yang hadir, yaitu Tergugat I Lie Andry Setyadarma yang diwakili pengacaranya dan Tergugat III Putri Zulkifli Hasan yang juga diwakili kuasa hukumnya, Andreas Tambunan. Menurut Yayan Riyanto, gugatan yang diajukannya sudah dibacakan majelis hakim untuk kemudian dijawab para pihak tergugat.
Tergugat diberi kesempatan untuk menjawab pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 23 November 2023 mendatang di PN Jaktim. Sidang kali ini memang agak lama karena mereka (tergugat) nggak pernah hadir. Tapi syukur hari ini tergugat 1 dari Lie Andry hadir, dan juga kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan hadir. Gugatan sudah dibacakan hari ini, nanti kita tunggu apa jawaban mereka secara tertulis pada sidang berikutnya, kata Yayan Riyanto kepada wartawan.
Yayan menyampaikan, pihaknya ngotot mengajukan gugatan karena kliennya dalam hal ini Aziz Anugerah Yudha Prawira, mengalami kerugian yang cukup besar. Sebab, rumah miliknya yang dijadikan jaminan atas akad pinjam meminjam antara Azis dan Lie Andry, malah dijual ke Putri Zulkifli Hasan.
Padahal, Azis saat itu hanya meminjam uang kepada Lie Andry sebesar Rp5,5 miliar. Namun dapatnya Rp3,7 miliar karena ada potongan bunga.
Namun oleh Lie Andry, rumah Azis malah dijual ke Putri yang juga anak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Bahkan, rumah itu sertifikatnya sudah berganti atas nama Putri Zulkifli Hasan yang kini menjadi caleg DPR RI Dapil 1 Lampung dari PAN itu.
Kenapa kami ngotot mengajukan gugatan, jelas sekali klien kami sangat dirugikan dalam hal ini. Perjanjian pinjam meminjam, kok diganti dengan jual beli rumah. Harga rumahnya kalau ditaksir Rp30 miliar, tapi ini uang dari pinjaman hanya Rp5,5 miliar, itupun tidak utuh karena kena potongan. Saat itu juga, sebenarnya kami juga telah melaporkan masalah ini kepada Bareskrim Polri, tapi tetap saja Lie Andry nekat menjual kepada Putri Zulkifli Hasan, papar Yayan Riyanto, pengacara kondang asal Malang ini.
Ini juga jadi pembelajaran bagi yang lain bahwa kasus seperti ini banyak terjadi. Kita maunya pinjam duit yang cepet, tapi dibuat jual beli. Ketika sudah lewat jatuh temponya langsung dianggap itu jual beli. Ini kan masuknya utang piutang, jadi masyarakat harus berhati-hati, imbuhnya.
Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000 yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat I.
Saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman uang. Oleh karena itu, penggugat merasa tertipu karena pada awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.
Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, dengan perkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa memberitahukan kepada penggugat.
Rumah sengketa tersebut telah dilaporkan oleh Binar Imammi (penggugat II) ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim, kemudian rumah tersebut dibeli oleh Putri. Informasi dari BPN Jaktim menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2022.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH menyatakan bahwa perbuatan dari Lie Andry dan Putri Zulkifli Hasan adalah melawan hukum. Mereka telah merugikan para penggugat secara materiil dan immateriil.
Adapun nilai kerugian materiil yang dialami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tanah ini berbatasan dengan rumah Zulkifli Hasan di bagian utara, Jalan Nusa Indah Raya di bagian timur, Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya di bagian selatan, dan Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III di bagian barat. Rumah itu saat ini juga sudah jadi satu pekarangan dengan rumah Zulkifli Hasan, direnovasi dan dicat rapi.
Pihak penggugat menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, kuasa hukum Lie Andry dan kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan bungkam saat diwawancarai wartawan. Kuasa hukum Lie Andry sempat meminta kepada kuasa hukum Putri Zuklifli Hasan, yaitu Andreas Tambunan agar tak memberikan keterangan kepada wartawan.
Bahkan, pengacara Lie Andry terburu-buru menghindari kejaran wartawan. Sementara kuasa hukum Putri Zulkifli Hasan, akhirnya juga ikut bungkam.
Dia hanya bilang, Biar senior saya yang memberikan pernyataan kata Andreas Tambunan, pengacara Putri Zulkifli Hasan.
Terkait tidak adanya pernyataan dari kuasa hukum para tergugat, Yayan Riyanto memberikan penilaian bahwa hal itu menunjukkan ada yang salah dari para tergugat. Kalau memang tidak salah, berikan saja pernyataan yang ada, yang sesungguhnya. Jadi akan terungkap seperti apa perkara sesungguhnya, tidak malah menghindar, kata Yayan.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6359
Bandar Lampung
11933
Bandar Lampung
11739
Way Kanan
6402
Bandar Lampung
4395
219
14-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia