BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mako Satres Narkoba Polda Lampung, Rabu (7/4/2021). Ada pun barang bukti yang dimusnahkan ada 9 Kg sabu dan 4.990 butir pil ekstasi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Winardi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkap kasus jajaran Satres Naroba Polda Lampung periode Januari hingga Maret 2021. Dari hasil pengungkapan ini, turut diamankan 13 pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Dalam pemusnahan ini, kami memusnahkan sabu dengan cara dicampur dengan solar prostek dan diblender. Sebelum dilakukan pemusnahkan, barang-barang tersebut dilakukan pengujian sampel untuk menentukan barang tersebut benar-benar narkotika," kata AKBP Winardi.
Selanjutnya pemusnahan sebagian dilakukan dengan cara dibakar, setelah dicampur dengan BBM jenis solar. Selanjutnya Polda Lampung akan terus menekan peredaran narkoba dengan cara giat profiling, untuk membedakan mana pengedar yang menyuplai dan pengedar yang lewat di Lampung.
"Kami selalu berkoordinasi dengan seluruh jajaran di Polda Lampung. Khusus untuk ramadan nanti, akan diantisipasi melalui jalur darat via tol. Ini karena jalur ini merupakan jalur bebas hambatan, sehingga perlu ada pencegahan dan pemeriksaan di pintu gerbang Bakauheni, ujar Winardi. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17079
Lampung Selatan
5641
186
06-Apr-2025
432
05-Apr-2025
669
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia