Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan dan Edarkan Sabu, Wanita Muda Asal Buay Bahuga Way Kanan ini Bakal Puasa di Sel Polisi
Lampungpro.co, 02-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1706

Share

Pelaku LPS saat di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan sabu di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Jumat (1/4/2022). Tersangka berinisial LPS (26) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya, anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga. 



Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan hasilnya ditemukan di lantai dapur rumah tersebut. Barang bukti yang ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gram, dan dua buah alat hisap (bong). 

Tak hanya itu berdasarkan keterangan pelaku mengaku bahwa masih menyimpan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di salah satu rumah di Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Hasilnya ditemukan satu unit timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip ukuran merek klip plastik berisikan 96 lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 20 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 144 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

382


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved