Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siswa di Kawasan Register 21 Belajar di Ruangan Tak Layak, Pemkab Pesawaran Upayakan Penanganan di SDN 18 Way Ratai
Lampungpro.co, 17-Sep-2024

Febri 168

Share

Pemkab Pesawaran Bersama Apdesi dan Masyarakat di SDN 18 Way Ratai Saat Rapat Bersama | Ist/Lampungpro.co

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014 mengamanatkan, salah satu pertimbangan merger atau penggabungan satuan pendidikan adalah kesenjangan yang baik, secara kualitas maupun kuantitas

Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan itu menyebutkan, dalam hal sekolah selama tiga tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 siswa dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat.

Jika melihat jumlah siswa yang tercatat di Dapodik Satuan Pendidikan, UPTD SDN 18 Way Ratai, dimungkinkan untuk dilakukan merger atau penggabungan dengan sekolah lain yang terdekat.

Apalagi ditambah dengan kondisi fisik bangunan serta sarana dan prasarana yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar secara maksimal.

Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Pesawaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran telah melakukan berbagai upaya.

Ada pun upayanya dengan melakukan proses pemindahan siswa UPTD SDN 18 Way Ratai ke sekolah terdekat dan berada di luar Kawasan Register 21, yaitu UPTD SDN 13 Way Ratai yang berjarak tempuh kurang lebih 7 Km.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved