Kebijakan tersebut, juga didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang perencanaan kehutanan, penggunaan kawasaan hutan berikut sanksi administratifnya
Meski demikian, hingga kini Pemkab Pesawaran masih terus melakukan berbagai upaya bersama perangkat Desa Sumber Jaya, masyarakat setempat, dan Apdesi, untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mempercepat perubahan status kepemilikan lahan UPTD SDN 18 Way Ratai.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk upaya untuk mengatasi kendala dari Pemkab Pesawaran, dalam melakukan intervensi dan perbaikan fisik, serta sarana dan prasarana UPTD SDN 18 Way Ratai, guna pemerataan kualitas pendidikan di daerah berjuluk Bumi Andan Jejama.
Selain itu, upaya lainnya yang juga turut dilakukan Pemkab Pesawaran, diantaranya mengupayakan pembiayaan melalui pihak ketiga, yang sifatnya tidak mengikat, dan dalam waktu dekat, akan dilaksanakan renovasi fisik bangunan sekolah.
Pemerataan kualitas pendidikan di Bumi Andan Jejama merupakan tujuan utama dan hal ini bukanlah hal yang mudah, sehingga perlu adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16582
EKBIS
9260
Lampung Selatan
5100
Bandar Lampung
4903
Bandar Lampung
4770
314
04-Apr-2025
385
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia