Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siswa di Kawasan Register 21 Belajar di Ruangan Tak Layak, Pemkab Pesawaran Upayakan Penanganan di SDN 18 Way Ratai
Lampungpro.co, 17-Sep-2024

Febri 168

Share

Pemkab Pesawaran Bersama Apdesi dan Masyarakat di SDN 18 Way Ratai Saat Rapat Bersama | Ist/Lampungpro.co

Kepala Disdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, upaya tersebut telah tertuang dalam berita acara, dimana hasil musyawarah mufakat yang telah dilakukan oleh Disdikbud bersama komite sekolah, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan perwakilan Apdesi tertanggal 31 Juli 2024, masyarakat memilih untuk tetap bertahan menyekolahkan anaknya di UPTD SDN 18 Way Ratai.

"Hal ini dikarenakan akses jalan yang terjal dan sulit dilalui oleh siswa, untuk menuju lokasi sekolah lainnya, sehingga mereka memutuskan untuk bertahan sekolah di UPTD SDN 18 Way Ratai," kata Anca Martha Utama dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Kemudian dengan kondisi tersebut, Pemkab Pesawaran tetap memastikan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan maksimal.

"Untuk mendukung hal tersebut, kami telah melakukan pemenuhan tenaga pendidik yang berstatus PNS dan PPPK. Sementara bagi siswa, kami memastikan mereka mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)," ujar Anca Martha Utama.

Anca menyebut, saat ini ada 30 siswa UPTD SDN 18 Way Ratai telah tercatat sebagai penerima bantuan PIP. Sementara dalam hal peningkatan fisik bangunan, sarana, dan prasarana UPTD SDN 18 Way Ratai, Pemkab Pesawaran belum dapat melakukan intervensi perbaikan.

Hal ini dikarenakan, lokasi UPTD SDN 18 Way�Ratai yang berada di Lahan Register 21 dan status kepemilikan lahan, sehingga berbenturan dengan peraturan yang berlaku, karena status lahan register telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga hutan kawasan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, konservasi, serta produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Kebijakan tersebut, juga didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang perencanaan kehutanan, penggunaan kawasaan hutan berikut sanksi administratifnya

Meski demikian, hingga kini Pemkab Pesawaran masih terus melakukan berbagai upaya bersama perangkat Desa Sumber Jaya, masyarakat setempat, dan Apdesi, untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mempercepat perubahan status kepemilikan lahan UPTD SDN 18 Way Ratai.

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk upaya untuk mengatasi kendala dari Pemkab Pesawaran, dalam melakukan intervensi dan perbaikan fisik, serta sarana dan prasarana UPTD SDN 18 Way�Ratai, guna pemerataan kualitas pendidikan di daerah berjuluk Bumi Andan Jejama.

Selain itu, upaya lainnya yang juga turut dilakukan Pemkab�Pesawaran, diantaranya mengupayakan pembiayaan melalui pihak ketiga, yang sifatnya tidak mengikat, dan dalam waktu dekat, akan dilaksanakan renovasi fisik bangunan sekolah.

Pemerataan kualitas pendidikan di Bumi Andan Jejama merupakan tujuan utama dan hal ini bukanlah hal yang mudah, sehingga perlu adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved