Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siswi SMKN di Bandar Lampung ini Dicabuli Sopir Angkot dan Paman Sendiri Bertahun-Tahun
Lampungpro.co, 13-Dec-2021

Amiruddin Sormin 2741

Share

Ilustrasi korban pencabulan anak. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): SN (15) siswi kelas 1 SMKN di Kota Bandar Lampung diperkosa oleh sopir angkot dan pamannya sendiri. Kasus ini dilaporkan ke polisi namun para pelaku belum ditangkap. Akhirnya, orang tua korban minta pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Bandar Lampung agar terduga para pelaku bisa diproses dan dihukum.


Menurut SL (44), orang tua dari SN, terungkapnya pemerkosaan terhadap sang anak bermula adanya perubahan prilaku anaknya. "Awalnya saya curiga, saya tanya anak saya dan ngaku diperkosa sama sopir angkot yang sering dia tumpangi ke sekolah berinisial IY," kata SL, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co, Senin (13/12/2021).�

Modusnya, SN dikasih minuman yang rasanya asin oleh pelaku sehingga pelaku memperkosa siswi SMKN itu. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku. "Begitu dia bangun pagi dalam kondisi telanjang bulat. Kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polsek Tanjungkarang Timur pada akhir September 2021 tetapi belum diproses hukum," jelasnya.

Dari pengakuan itu, terbongkar juga bahwa SN sering dicabuli pamannya atau adik ipar SL. "Saya tanya terus sama anak saya itu. Akhirnya anak saya ngaku selain sering dicabuli sopir angkot, dia juga sering dicabuli oleh adek ipar, adik suami saya," kata SL.

SL dicabuli pamannya sejak tamat SD hingga SMKN. "Kalau adik ipar saya ini nyabulin anak saya saat dititip di rumah pelaku karena saya kerja. Anak saya itu takut mau cerita bahwa dia sering dicabuli karena pelaku selalu ngancam kalau cerita sama siapa siapa," jelasnya.�

Atas pengakuan anaknya itu, dia lapor ke Polresta Bandar Lampung, kasus dugaan cabul yang dilakukan pelaku berinisial IW ke bagian perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung. Namun kasus ini juga belum diproses secara hukum juga sehingga dia melaporke KPA Kota Bandar Lampung untuk minta pendampingan.�

"Saya selalu orang tua dari SN minta kepada pihak Polsek Tanjungkarang Timur dan Polresta Bandar Lampung, agar memproses kedua pelaku sesuai undang undang atau hukum yang berlaku. Supaya ada efek jera bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terutama, kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh anak saya ini," ujarnya.

Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengakui pihaknya melakukan pendampingan kasus dugaan �kekerasan seksual yang dialami SN. Dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Tanjungkarang Timur dan Polresta Bandar Lampung agar mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban SN.

Hingga kini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana belum memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa SN ini. Berdasarkan data dan laporan dari korban kekerasan seksual ke KPA Kota Bandar Lampung hingga Desember, tercatat 12 kasus pencabulan dari 28 kasus pada 2021.�

Sementara tahun lalu, tercatat 9 kasus pencabulan dari 12 kasus pada tahun 2020. Menurutnya jumlah itu merupakan kasus yang dilaporkan para korban ke KPA. Kemungkinan masih banyak �kasus serupa yang tidak dilaporkan. Pelaku kekerasan seksual merupakan orang orang terdekat, seperti bapak tiri, paman, bahkan bapak kandung. Sementara itu �(***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved