Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

SKD CPNS 2018 Kementerian PANRB Digelar di 24 Lokasi
Lampungpro.co, 26-Oct-2018

Erzal Syahreza 867

Share

CPNS 2018, Kemenpan RB, Tes SKD, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Polda, Tes SKD, CPNS 2018 Tes, Lokasi Tes CPNS 2018

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Setelah mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS pada Jumat, 26 Oktober hingga 8 November 2018. Adapun lokasi SKD tersebar di 24 titik di berbagai daerah.

Dikutip dari rilis tertulis Kementerian PANRB, Jumat (26/10/2018), untuk peserta SKD CPNS 2018 yang memilih lokasi di Kota Jakarta akan diselenggarakan di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jl. Prapanca Raya No. 9, Jakarta Selatan.

Pada Surat Pengumuman bernomor: B/146/S.KP.01.00/2018 disampaikan, sesi pertama, yakni pukul 08.00 WIB, dan para peserta tes diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai. Peserta SKD di Jakarta terdiri dari 397 orang, dan hanya dilaksanakan dalam satu sesi.

Untuk lokasi tes di luar Provinsi DKI Jakarta, SKD CPNS 2018 akan dilaksanakan pada empat sesi ujian, yakni pukul 08.00-09.30 WIB untuk sesi 1, 10.00-11.30 WIB bagi sesi 2, untuk sesi 3 dilaksakan pada pukul 14.00-15.30 WIB, dan sesi 4 pada 16.00-17.30 WIB.

Para peserta tes pun diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian. Dijelaskan juga bahwa para peserta wajib datang pada ujian CAT dengan membawa dokumen, seperti Kartu Tanda Peserta Ujian dan ditempelkan foto 4x6 cm berwarna dengan latar belakang merah pada lembar panitia dan lembar peserta. Kemudian membawa KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Dalam surat pengumuman bernomor: B/147/S.KP.01.00/2018 juga disebutkan, para peserta wajib memakai baju berwarna putih polos tanpa corak, dengan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans). Untuk yang mengenakan jilbab, wajib mengenakan warna hitam, serta sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

Sementara bagi peserta yang tidak dapat menunjukan kartu tanda peserta ujian dan e-KTP asli atau surat keterangan asli, serta tidak memakai pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam tes SKD. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved