BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam menangani persoalan SMA Siger yang berujung pada pemindahan seluruh siswa ke sekolah lain yang telah memiliki izin operasional resmi.
Menurut Asroni, keputusan tersebut memang tidak mudah, namun harus dipandang sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak peserta didik agar tetap memperoleh kepastian pendidikan yang sah secara hukum dan administratif.
"Kami mendukung langkah Disdikbud Provinsi Lampung yang mengutamakan kepentingan siswa. Dalam dunia pendidikan, keselamatan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan lainnya," ujar Asroni, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Disdikbud Lampung, terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi sehingga izin operasional SMA Siger tidak dapat diterbitkan.
Di antaranya terkait aspek administrasi, pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan, serta legalitas yang menjadi syarat wajib bagi setiap satuan pendidikan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan siswa berada dalam ketidakpastian status pendidikan. Karena itu, kebijakan pemindahan siswa ke sekolah yang telah memiliki izin operasional merupakan langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
Hal ini, jelas Asroni, untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar, sekaligus memastikan siswa memperoleh pengakuan resmi dalam sistem pendidikan nasional melalui Dapodik dan NISN.
"Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Ketika ada ketentuan yang belum terpenuhi, pemerintah wajib menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Justru langkah yang diambil Disdikbud menunjukkan keberpihakan kepada siswa agar hak pendidikannya terlindungi," tegasnya.
Asroni juga mengapresiasi sikap Yayasan SMA Siger yang pada akhirnya menerima proses pemindahan siswa sebagai solusi terbaik demi menghindari dampak yang lebih besar terhadap peserta didik.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, bahwa semangat menghadirkan akses pendidikan yang luas harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola yang baik, dan kesiapan administrasi yang lengkap.
"Pendidikan tidak cukup hanya dengan niat baik. Harus ada legalitas yang kuat, tata kelola yang benar, dan jaminan administrasi yang jelas agar peserta didik tidak dirugikan di kemudian hari," katanya.
Asroni menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan terus mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga mutu pendidikan dan melindungi hak-hak siswa.
"Kami berharap seluruh siswa SMA Siger dapat segera beradaptasi di sekolah baru, melanjutkan proses belajar dengan baik, dan tetap mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Yang terpenting saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan hak pendidikannya akibat persoalan administratif," tegas Asroni. (***)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
498
Kominfo Lampung
452
239
04-Jun-2026
260
04-Jun-2026
295
04-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia