Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal #2019GantiPresiden, Ini Tanggapan Bawaslu Lampung
Lampungpro.co, 29-Aug-2018

Erzal Syahreza 1321

Share

Bawaslu Lampung, Neno Warisman, #2019GantiPresiden, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Politik, Pilkada

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Polemik akan adanya deklarasi #2019GantiPresiden oleh Neno Warisman bersama beberapa masyarakat Lampung mendapat penolakan dari berbagai elemen. Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Lampung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung, Aliansi Rakyat Cinta Damai, dan beberapa kelompok lain menolak kedatangan Neno Warisman.

Para kelompok yang menolak Neno Warisman mengaku, gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan inkonstitusional. Gerakan #2019GantiPresiden juga dinilai merupakan bentuk makar terhadap pemerintahan yang sah. Hal ini dikarenakan saat ini masih ada presiden yang sah, yaitu Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi gejolak tersebut, pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden tidak termasuk kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Sampai saat ini tidak bertentangan," kata Iskardo, Rabu (29/8/2018).

Gerakan serupa di Surabaya, kata Iskardo juga tidak melanggar UU Pemilu. Namun, jika pada penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar, seperti misal intimidasi atau pertemuan tanpa izin, maka bisa ditindak aparat kepolisian. "Selama ini tidak ada UU Pemilu yang dilanggar," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved