BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Polemik akan adanya deklarasi #2019GantiPresiden oleh Neno Warisman bersama beberapa masyarakat Lampung mendapat penolakan dari berbagai elemen. Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Lampung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung, Aliansi Rakyat Cinta Damai, dan beberapa kelompok lain menolak kedatangan Neno Warisman.
Para kelompok yang menolak Neno Warisman mengaku, gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan inkonstitusional. Gerakan #2019GantiPresiden juga dinilai merupakan bentuk makar terhadap pemerintahan yang sah. Hal ini dikarenakan saat ini masih ada presiden yang sah, yaitu Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi gejolak tersebut, pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden tidak termasuk kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Sampai saat ini tidak bertentangan," kata Iskardo, Rabu (29/8/2018).
Gerakan serupa di Surabaya, kata Iskardo juga tidak melanggar UU Pemilu. Namun, jika pada penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar, seperti misal intimidasi atau pertemuan tanpa izin, maka bisa ditindak aparat kepolisian. "Selama ini tidak ada UU Pemilu yang dilanggar," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia