Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Amnesti Untuk Baiq Nuril, Politisi Asal Lampung Dengar Penjelasan Menkumham Hari ini
Lampungpro.co, 24-Jul-2019

Heflan Rekanza 648

Share

AMNESTI, BAIQ NURIL, KOMISI III DPR, MENKUMHAM, AZIZ SYAMSUDIN, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi III DPR akan mendengar penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, Rabu (24/7/2019).

"Langkah ini dinilai Komisi III DPR perlu dilakukan sebelum memberikan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Selanjutnya kami akan mengundang juga Menkumham untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Selasa (23/7/2019) kemarin.

Setelah itu, lanjutnya, Komisi III DPR akan menggelar rapat internal kembali untuk mendengar pandangan-pandangan dari fraksi terkait surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dan mengambil keputusan. Di sisi lain, Aziz mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Golkar setuju dengan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

Menurut Aziz, persetujuan fraksi harus disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Komisi III untuk selanjutnya diserahkan ke pimpinan DPR dan dibawa ke rapat paripurna kemudian dikirim ke Jokowi. "Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR, nanti secara mekanisme [UU] MD3, DPR kembali kirim ke pemerintah," ujarnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang melecehkannya. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved