Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Soal Harga Tiket Garuda, Kementerian BUMN Tak Bisa Intervensi
Lampungpro.co, 03-May-2019

Heflan Rekanza 629

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku tak bisa melakukan intervensi untuk menurunkan harga tiket PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pasalnya, Garuda merupakan perusahaan terbuka yang erat kaitannya dengan publik.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya hanya bisa sebatas mengimbau Garuda Indonesia untuk menurunkan harga tiket agar lebih murah. Jika memaksa, ia menyebut hal itu bisa memicu kemarahan pemilik modal.

"Seberapa jauh pemegang saham mengintervensi ya kan. Apalagi (Garuda Indonesia) Tbk (perusahaan terbuka). Kami bisanya imbau, intervensi tidak bisa. Investor marah nanti," kata Gatot, Jumat (3/5/201,).

Terlebih, ia khawatir harga saham Garuda Indonesia bakal anjlok jika ada pemaksaan untuk menurunkan harga tiket. Sebab, hal ini juga akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. "Nanti nanti Senin (6/5/2019) kan ada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Gatot.

Dalam rapat itu, Gatot belum bisa memastikan bagaimana arah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tiket pesawat yang mahal, khususnya Garuda Indonesia. "Pak Menko Ekonomi undang Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno) dan Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi)," jelasnya.

Sebelumnya, Budi telah meminta Kementerian BUMN untuk mengevaluasi harga tiket pesawat grup Garuda Indonesia. Maklum, harga tiket yang ditentukan perusahaan itu akan mempengaruhi maskapai penerbangan lain dalam menjual tiketnya. "Bagaimana pun Garuda ini kan price leader. Makanya, Kementerian BUMN yang akan minta Garuda evaluasi harga," ujar Budi.

Budi mengklaim Kementerian Perhubungan tak memiliki wewenang untuk mengatur harga tiket pesawat yang dijual oleh perusahaan penerbangan. Dalam hal ini, kementerian hanya memiliki hak mengatur tarif batas atas dan batas bawah. "Sudah cukup saya menentukan tarif batas atas dan bawah. Tidak ada regulator di negara mana pun yang mengatur tarif," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengaku akan segera berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kewenangannya untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat. Hal ini mengingat keluhan masyarakat terus muncul beberapa waktu terakhir.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved