LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Selatan Lesty Putri Utami melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Sabtu (25/1/2020).
Sosialisasi yang digelar di Balai Desa Serdang ini, diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari organisasi kepemudaan, yang berada di sekitaran Desa Serdang maupun yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Selain diikuti generasi muda, Sosperda ini juga turut dihadiri tokoh masyarakat yang berada di Desa Serdang.
Dalam Sosperda ini, Lesty Putri Utami mengatakan, saat ini pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian. Untuk memberantasnya, diperlukan peran aktif semua pihak untuk mengatasi bahaya narkoba.
"Saat ini, kasus penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masa depan Indonesia. Oleh karenanya, diperlukan peran aktif dari semua pihak. Termasuk dari para pemuda dan orang tua," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurutnya, beberapa tahun kedepan Indonesia diperkirakan akan menjadi negara yang maju dengan teknologi dan sumber daya manusia. Adapun salah satu faktor pendukung kemajuan itu, saat ini mayoritas penduduk Indonesia masuk dalam kategori usia produktif dengan kisaran rataan berusia 15 hingga 30 tahun.
"Penting untuk diketahui, saat ini jumlah penduduk Indonesia berusia produktif pada tahun 2030 an. Ini diperkirakan, nantinya bisa mencapai seratus juta jiwa. Namun yang perlu diingat, sumber daya manusia (SDM) dengan usia produktif ini, kedepannya harus benar-benar dipersiapkan. Tujuannya agar bisa menghasilkan SDM yang terampil dan unggul dalam segala bidang," ujar Lesty.
Meskipun demikian, dalam menciptakan SDM yang terampil, unggul, dan produktif ini banyak kendala yang harus dihadapi. Termasuk salah satunya, kendala akan memberantas peredaran narkoba di Indonesia ini. Oleh karenanya untuk mencegah ini, DPRD Lampung bersama pemerintah daerah telah menetapkan payung hukum Perda ini.
Dalam kesempatan ini juga, wanita yang saat ini menempati tugas di Komisi V DPRD Lampung ini, mengajak kepada seluruh elemen pemerintah dan masyarkat, untuk turut aktif dalam melakukan berbagai upaya pencegahan bahaya narkoba pada generasi muda.
Dalam Sosperda kali ini, Lesty menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Perberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Edy Marjoni, untuk menyampaikan bahaya narkoba dan lainnya. Turut hadir pada kesemptan ini, Camat Tanjung Bintang Hendri Hatta, Kades Serdang Supriyono, dan para tokoh masyarakat setempat. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia